Selasa, 09 Agustus 2011

Shalat Tarawih

Pertanyaan: Sholat Tarawih yang berdasarkan Hadist Shohih itu sebanyak berapa Raka'at? (Dani Jalaludin) Jawaban: Dalam Islam, dikenal 2 jenis shalat, yaitu Shalat Wajib dan Shalat Sunnah. Shalat sunnah pada dasarnya dapat dilaksanakan tanpa terkait dengan sebab apapun, dengan jumlah rakaat berapapun, dengan waktu kapanpun (kecuali waktu yang dilarang). Shalat sunnah ini umumnya disebut sebagai shalat muthlaq. Nabi Saw berkata: “Wahai Bani Abd Manaf, jangan melarang siapa pun untuk thawaf dan shalat di waktu kapan dia ingin, siang atau malam.” (HR Tirmidzi) Adapun waktu yang dilarang hanya 3 waktu, yaitu: 1. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi. 2. Ketika matahari berada tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. 3. Sesudah shalat asar sampai terbenam matahari. Diriwayatkan dari 'Abdullali bin 'Abbas r.a. berkata, "Telah bersaksi kepadaku orang-orang yang dapat kupercaya, termasuk di dalamnya orang yang paling aku percayai, yakni 'Umar bin Khaththab r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang shalat sunnah sesudah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan sesudah shalat 'Ashar hingga matahari terbenam," (HR. Bukhari [581] dan Muslim [826]). Di dalam bagian shalat sunnah yang pada dasarnya dapat dilaksanakan kapanpun dan tanpa sebab apapun, terdapat shalat-shalat sunnah yang khusus yang oleh Nabi Saw dijelaskan kekhususan tata cara dan waktu pelaksanaannya, seperti shalat ied, jenazah, gerhana, dsb. Terkait dengan shalat sunnah pada malam bulan ramadhan, dengan melihat kaidah shalat muthlaq, pada dasarnya shalat sunnah tersebut dapat dilakukan dengan berapapun jumlah rakaat dan waktu kapanpun juga. Hal ini yang sesungguhnya dimaksud dalam hadits berikut: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda:"Barangsiapa yang menunaikan shalat pada malam bulan Ramadlan dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang lalu akan diampuni." (HR Bukhari) Secara hadits yang eksplisit terdapat 2 keterangan tentang jumlah shalat malam yang biasa dilaksanakan oleh Nabi Saw, yaitu 8 rakat (ditambah witir menjadi 11 rakaat), dan 20 rakaat (ditambah witir menjadi 23 rakaat). Aisyah ra berkata: Tidaklah (Rasulullah Saw) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat." (HR. Bukhari) Dari Saaib bin Yazid beliau berkata: "’Umar bin Al-Khaththab ra memerintahkan pada Ubai bin Ka’b dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin shalat berjamaah sebanyak 11 rakaat." (HR. Malik) Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman dari Hakam dari Miqsam dari Ibnu ‘Abbas ra, "Sesungguhnya Nabi Saw shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat dan witir." (HR. Ath-Thabrani) Dari Yazid bin Ruman beliau berkata, "Manusia menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin Al-Khaththab 23 rakaat." (HR. Malik) Secara metodologi ilmu hadits, para ahli hadits berpendapat bahwa hadits yang mengabarkan bahwa Rasulullah Saw melaksanakan shalat sunnah pada malam ramadhan sebanyak 23 rakaat lebih lemah dibandingkan dengan keterangan yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw melaksanakan shalat sunnah pada malam ramadhan sebanyak 11 rakaat. Hal ini dengan merujuk kepada keraguan terhadap orang yang meriwayatkan, bukan kepada isi (mathan) dari hadits tersebut. Walaupun sebenarnya memahami banyak masalah agama, kita tidak bisa hanya dengan melihat hitam putih derajat hadits berdasarkan metodologi ilmu hadits. Dan seharusnya kalau kita menyadari kaidah shalat sunnah muthlaq, dimana shalat sunnah dapat dilaksanakan kapanpun dalam jumlah rakaat berapapun, kita tidak akan merasa perlu untuk membahas ini secara berkepanjangan. Mungkin akan lebih penting bagi kita untuk lebih memikirkan bagaimana memiliki kualitas shalat malam di bulan ramadhan yang lebih baik. *** Adapun pendapat Imam Mazhab [1] yang 4 tentang shalat tarawih adalah sebagai berikut: 1. Madzhab Hanafi Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil). Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat. 2. Madzhab Maliki Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat. Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”. Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik. 3. Madzhab as-Syafi’i Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat. Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan. 4. Madzhab Hanbali Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”. Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid. *** Terkait dengan pelaksanaan shalat malam di malam ramadhan, disebut sebagai tarawih karena tarawih berarti istrirahat. Hal ini menunjuk bagaimana rasulullah Saw beristirahat lama di antara pelaksanaan shalat sunnah tersebut. Dari Aisyah ra berkata: "adalah Rasullulah Saw shalat 4 rakaat di malam hari. Kemudian beliau beristirahat (bertarawih) lama sekali, sehingga aku merasa kasihan kepadanya. (HR.Baihaqi) Shalat tarawih dapat dilaksanakan sendiri-sendiri ataupun berjamaah. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ketika malam ramadhan beliau melihat banyak orang melaksanakan shalat tarawih dengan cara yang berbeda-bedai di masjid, ada yang sendiri ada yang berjmaah. Lalu melihat hal tersebut Umar bin Khattab memerintahkan mereka untuk melaksanakan secara berjamaah dan menjadi Ubay bin Kaab sebagai imam shalat. Dari Aisyah bahwa Rasulullah saw pada suatu malam (di bulan Ramadhan) mendirikan sholat, lalu datang orang-orang pada berikutnya (ingin sholat bersama beliau). Kemudian datanglah malah ketiga atau keempat dan orang-orang pun sudah berdatangan, namun beliau tidak keluar. Saat pagi datang beliau bersabda:"Aku telah melihat yang kalian lakukan, dan aku tidak keluar karena aku takut sholat itu nantinya diwajibkan kepada kalian". (HR Muslim) Dari Abdurrahman bin al-Qari berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan shalat (sunnah), sebagian shalat sendiri, sebagian shalat bersama kelompok kecil. Lalu Umar berkata: "Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (pembaca Qur'an) tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan agar semua sholat di belakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lain dan orang-orang sudah sholat berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik bid'ah, dan sholat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik dibandingkan dengan shalat yang mereka dirikan" (maksudnya shalat malam di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan shalat di awal waktunya). (HR Bukhari dan Muslim) Wallahualam [1] Artikel tulisan KH Muhaimin Zen, Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU, http://www.nu.or.id